Argumentasi dan Opini - Genosida Atas Etnik Rohingya Di Myanmar
Genosida Atas Etnik Rohingya Di Myanmar
Genosida terhadap etnis Rohingya
terjadi salah satunya adalah karena adanya upaya dan dukungan dari pemerintah
beserta sejarawan setempat yang berusaha "membelokkan sejarah".
mereka menyatakan bahwa rohingya itu bukan merupakan etnis, melainkan sebuah pergerakan
yang mengutamakan kepentingan kelompok. padahal Jacques P. Leider (sejarawan
Perancis), on the article pages 204-205 of a collection essays "Nation
Building of Myanmar" (taken from Myanmar Network: 2014), menyatakan bahwa
etnis Muslim di Aarakan sudah ada sejak berabad-abad dahulu yang disebut-sebut
bahwa mereka semuanya berasal dari kawasan Afghanistan sebelum ke Bangladesh
dan ke Burma.
Genosida merupakan salah satu jenis
pelanggaran berat yang menarik perhatian dunia internasional. Karena genosida
telah menjadi sebuah ancaman yang melanggar berat Hak Asasi Manusia terhadap
suatu kelompok yang menjadi korban pembantaian.
The question is, yang terjadi pada
etnis rohingya adalah Genosida yang jelas-jelas adalah kejahatan internasional,
lantas kenapa kemudian PBB (United Nation) tidak turun tangan / Intervensi
terkait masalah ini? apakah karena adanya Prinsip Non-Intervention di ASEAN?
terus kenapa ASEAN tidak memberikan perhatiannya terhadap etnis ini (yang
jelas2 menyita perhatian dunia sejak 2012 lalu)? padahal:
1.
Disebutkan
bahwa PBB memiliki peradilan utama, International Criminal Justice (Mahkama
Internasional), yang berperan untuk memerangi Kasus2 kejahatan Internasional
seperti Genosida tsb. tertera pada pasal 2 sesuai dengan kesepakatan mereka
dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide
(CPPCG) tanggal 9 Desember 1948.
2.
Jika
memang karena adanya prinsip Non Intervention ASEAN ini PBB tidak bisa
intervensi, PBB bisa berangkat dari kasus Kamboja 1991 dimana Intervensi oleh
PBB dalam kasus ini terpaksa dilakukan karena ASEAN sendiri tidak bisa
menyelesaikan permasalahan tsb. dan terpaksa harus bekerjasama dengan PBB
(Pohan, 2009).
3.
Terdapat
juga Pengadilan Internasional Independen, Internasional Criminal Court yang walaupun
secara hukum dan fungsional independen dari PBB namun memberikan kewenangan
kepada PBB (disebutkan dalam pasal 13 statuta roma), yang tugas pokoknya juga
menuntut kasus2 kejahatan internasional seperti genosida.
Wallahu'alam,
SOURCE:
Leider,
J. P. (2014). Rohingya. The name. The movement. The quest for Identity. A
collection of Essays "Nation Building in Myanmar", 204-255.
Pohan,
A. M. (2009). Prinsip Non-Intervensi. 103.
Kalaupun ada kekeliruan dalam
tulisan ini mungkin karena kurangnya pengetahuan saya tentang kasus
Internasional, dan monggo mohon segera dikoreksi. tulisan ini hanya
kebingungan sementara dari saya pribadi.
0 komentar: