Argumentasi dan Opini - Genosida Atas Etnik Rohingya Di Myanmar

09.23 Unknown 0 Comments

Genosida Atas Etnik Rohingya Di Myanmar

Genosida terhadap etnis Rohingya terjadi salah satunya adalah karena adanya upaya dan dukungan dari pemerintah beserta sejarawan setempat yang berusaha "membelokkan sejarah". mereka menyatakan bahwa rohingya itu bukan merupakan etnis, melainkan sebuah pergerakan yang mengutamakan kepentingan kelompok. padahal Jacques P. Leider (sejarawan Perancis), on the article pages 204-205 of a collection essays "Nation Building of Myanmar" (taken from Myanmar Network: 2014), menyatakan bahwa etnis Muslim di Aarakan sudah ada sejak berabad-abad dahulu yang disebut-sebut bahwa mereka semuanya berasal dari kawasan Afghanistan sebelum ke Bangladesh dan ke Burma.

Genosida merupakan salah satu jenis pelanggaran berat yang menarik perhatian dunia internasional. Karena genosida telah menjadi sebuah ancaman yang melanggar berat Hak Asasi Manusia terhadap suatu kelompok yang menjadi korban pembantaian.

The question is, yang terjadi pada etnis rohingya adalah Genosida yang jelas-jelas adalah kejahatan internasional, lantas kenapa kemudian PBB (United Nation) tidak turun tangan / Intervensi terkait masalah ini? apakah karena adanya Prinsip Non-Intervention di ASEAN? terus kenapa ASEAN tidak memberikan perhatiannya terhadap etnis ini (yang jelas2 menyita perhatian dunia sejak 2012 lalu)? padahal:
1.      Disebutkan bahwa PBB memiliki peradilan utama, International Criminal Justice (Mahkama Internasional), yang berperan untuk memerangi Kasus2 kejahatan Internasional seperti Genosida tsb. tertera pada pasal 2 sesuai dengan kesepakatan mereka dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (CPPCG) tanggal 9 Desember 1948. 

2.      Jika memang karena adanya prinsip Non Intervention ASEAN ini PBB tidak bisa intervensi, PBB bisa berangkat dari kasus Kamboja 1991 dimana Intervensi oleh PBB dalam kasus ini terpaksa dilakukan karena ASEAN sendiri tidak bisa menyelesaikan permasalahan tsb. dan terpaksa harus bekerjasama dengan PBB (Pohan, 2009).

3.      Terdapat juga Pengadilan Internasional Independen, Internasional Criminal Court yang walaupun secara hukum dan fungsional independen dari PBB namun memberikan kewenangan kepada PBB (disebutkan dalam pasal 13 statuta roma), yang tugas pokoknya juga menuntut kasus2 kejahatan internasional seperti genosida.
Wallahu'alam,

SOURCE:
Leider, J. P. (2014). Rohingya. The name. The movement. The quest for Identity. A collection of Essays "Nation Building in Myanmar", 204-255.
Pohan, A. M. (2009). Prinsip Non-Intervensi. 103.

Kalaupun ada kekeliruan dalam tulisan ini mungkin karena kurangnya pengetahuan saya tentang kasus Internasional, dan monggo mohon segera dikoreksi. tulisan ini hanya kebingungan sementara dari saya pribadi.

0 komentar: